JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara 300 triliun rupiah, dengan hukuman 20 tahun penjara. <br /> <br />Kasus korupsi timah yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan juga Crazy Rich Jakarta, Helena Lim, belum juga usai. <br /> <br />Kamis (13/02) kemarin, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey divonis 6 setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Selain vonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga didenda 1 miliar rupiah dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 420 miliar rupiah. <br /> <br />Untuk membahas tentang vonis banding para terpidana kasus korupsi timah, baik Harvey Moeis maupun Helena Lim, kita akan membahasnya dengan Profesor Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Diperberat, Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M di https://www.kompas.tv/nasional/573901/diperberat-vonis-banding-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-dan-denda-rp-1m <br /> <br />#harveymoeis #vonis #korupsitimah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573913/full-ini-alasan-hakim-perberat-vonis-hukuman-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-sudah-adil